Oleh : Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
“Artinya : Apabila salah seorang dari kamu mendatangi istrinya (bersetubuh/jima), maka hendaklah ia menutup (badannya) dan janganlah ia (bersama istrinya) bertelanjang bulat seperti dua ekor unta yang bertelanjang
bulat”.
bulat”.
Hadist ini DHA’IF (Lemah) Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no.1921) dengan sanadnya (jalannya) dari Al-Walid bin Qasim Al-Hamdaniy (ia berkata) : Telah menceritakan kepada kami Al-Ahwash bin Hakim dari bapaknya dan Raasyid bin Sa’ad dan Abdul A’la bin Adiy (ketiganya) dari Utbah bin Abdussulamiy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (seperti diatas).
Saya berkata : Sanad hadits ini dla’if, Al-Ahwash bin Hakim seorang rawi yang “lemah hafalannya” sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar di Taqribnya (1/49), “Illat lainnya, ialah Al-Walid bin Qasim Al-Hamdzniy sebagaimana telah diterangkan oleh Syaikh Albani di kitabnya Adaabuz Zafaf (hal : 108-112) dan di Irwa (7/71 no 20009)
[Disalin dari buku Hadits-Hadits Dla’if dan Maudlu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam]
copy from abumuslimsalafi.multiply.com publication shalafushshalih.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar